Sterilnews.com - Kontroversi proyek Eiger Adventure Land (EAL) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, semakin memanas setelah pemerintah resmi menyegel kawasan tersebut.
Saat Dedi mengajukan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemberian izin proyek tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakil Ketua DPRD, Wawan Hikal Kurdi, dengan cepat merespons, "Zaman Bu Ade Yasin."
Pernyataan ini langsung mengaitkan mantan Bupati Bogor periode 2018–2022, Ade Yasin, dengan kontroversi izin proyek Eiger Adventure Land (EAL).
Nama mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, ikut terseret dalam polemik ini, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin.
Junaidi Samsudin atau yang akrab disapa Junsam menyesalkan pernyataan salah satu tokoh Kabupaten Bogor yang mengaitkan nama Ade Yasin dengan proyek yang kini menjadi sorotan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak bijak dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami sangat menyayangkan. Seharusnya sebelum menyebut seseorang, harus dikaji terlebih dahulu. Kalau tidak benar, bisa jadi fitnah,” tegas Junsam pada Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pembangunan Eiger Adventure Land bukan hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga mendapat restu dari tingkat pusat.
Diresmikan oleh Sandiaga Uno, Didukung Ridwan Kamil
“Gak mungkin mereka (Menteri dan Gubernur) meresmikan bersama tanpa ada kejelasan dalam prosedur perizinan. Harusnya dikaji dulu sebelum menuduh. Bisa saja yang disebut (Ade Yasin) tidak berwenang saat itu, atau mungkin kebijakan ini ditentukan di pusat. Apalagi kawasan Puncak masuk dalam OSS yang izinnya diatur pusat,” jelasnya.
Junsam berharap agar para tokoh di Kabupaten Bogor lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait isu-isu sensitif, mengingat dampaknya yang bisa memicu spekulasi liar di masyarakat.
“Lain kali, saya berharap seorang tokoh jangan sampai menyebut seseorang apalagi menyalahkan. Harus lebih bijak dalam bersikap maupun berbicara,” tandasnya.
Di kesempatan yang berbeda Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika Ia menegaskan bahwa perizinan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan merupakan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Eiger Adventure Land berdiri di atas lahan seluas 253,66 hektare yang berstatus sebagai kawasan hutan. Oleh karena itu, izin pendiriannya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan, bukan oleh Pemkab Bogor," jelas Ajat dalam keterangannya di Cibinong, Senin (10/2).
Ajat juga menjelaskan bahwa Pemkab Bogor hanya memiliki kewenangan atas 31 hektare lahan yang berada di sekitar kawasan tersebut, yang diperuntukkan sebagai area parkir dan pintu masuk utama ke lokasi wisata.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa keterlibatan Pemkab Bogor dalam proyek ini sangat terbatas dan tidak berkaitan dengan izin utama pembangunan EAL.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas polemik yang berkembang, sekaligus menepis anggapan bahwa izin proyek tersebut diberikan di era kepemimpinan Ade Yasin.
Penyegelan Eiger Adventure Land
Sebagai informasi, proyek Eiger Adventure Land yang digadang-gadang menjadi destinasi wisata alam premium kini resmi disegel oleh pemerintah. Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
Keputusan penyegelan ini diambil berdasarkan kesepakatan beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Polemik ini masih terus berkembang, dan publik menantikan kejelasan terkait proyek Eiger Adventure Land di Puncak.