Rapat Pleno KPU Akan Memilih Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari -->

Header Menu


Rapat Pleno KPU Akan Memilih Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Nia
Kamis, 04 Juli 2024


Sterilnews.com - Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari yang baru. Sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner KPU Betty Epsilon Indroos, rapat pleno tersebut akan digelar secara tertutup dan hasil rapat nantinya akan segera diumumkan ke publik.


Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pelaksanaan rapat pleno penunjukan Plt Ketua didasarkan pada Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022. Ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua, di antaranya tidak dapat menjalankan tugas karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode perilaku.


Masa tugas Pelaksana Tugas yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan ayat (8) Pasal 72 PKPU 5/2022.


Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Hasyim terbukti memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikah dan membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.


Meskipun Hasyim sudah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP, tetap diperlukan pemilihan Plt Ketua untuk menjalankan tugas ke depan. Artikel ini hadir untuk memberikan informasi mengenai rapat pleno tersebut kepada masyarakat Indonesia. Kita berharap bahwa KPU akan memilih Plt Ketua yang layak dan dapat dipercaya untuk menjalankan tugas-tugas KPU dengan baik.

Tag Terpopuler