Memenangkan Gugatan Praperadilan, Ini Perjalanan Kasus Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon -->

Header Menu


Memenangkan Gugatan Praperadilan, Ini Perjalanan Kasus Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon

Nia
Senin, 08 Juli 2024


Sterilnews.com - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu kembali menjadi sorotan media, setelah Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. 


Namun, pada Senin (8/7/2024), Putusan praperadilan menetapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Pegi pun akhirnya dinyatakan bebas.


Namun, bagaimana sebenarnya perjalanan kasus Pegi Setiawan sejak awal hingga akhirnya memenangkan gugatan praperadilan dan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon?


Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik. 


Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina masih buron.


Dilansir dari Kompas.com, Senin, tiga pelaku yang masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 


Dari delapan orang tersebut, tujuh orang di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.


Setelah membuka kembali kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar akhirnya menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung ketika ditangkap.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Pada Senin (8/7/2024), pengadilan menetapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Pegi pun akhirnya dinyatakan bebas.


Namun, meskipun Pegi telah memenangkan gugatan praperadilan, banyak pihak yang tetap meragukan keputusan pengadilan tersebut. 


Beberapa pihak mendukung Pegi dan menilai bahwa keputusan pengadilan telah berpihak pada kebenaran, sementara ada juga pihak yang masih mempertanyakan keputusan tersebut dan berharap kasus ini tidak akan berhenti pada pengadilan tingkat pertama.


Kasus ini memperlihatkan berbagai aspek hukum dan juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana cara memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan prosedur yang tepat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus kriminal. 


Seiring dengan merebaknya isu terkait penegakan hukum di negara kita, kasus Pegi Setiawan dapat memberikan pembelajaran dan inspirasi bagi semua pihak untuk lebih serius dan teliti dalam memproses sebuah kasus kriminal.

Tag Terpopuler