Ketua DPRD Kabupaten Bogor Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 -->

Header Menu


Ketua DPRD Kabupaten Bogor Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Nia
Jumat, 21 Juni 2024


Sterilnews.com - Pada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2024, diadakan Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. 


Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023.


Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, juga hadir dan menyampaikan tiga Raperda lainnya.


Adapun tiga Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor tahun 2025-2045, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.


Asmawa Tosepu juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalam Raperda ini disajikan lampiran berupa laporan keuangan.


“Yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Asmawa.


Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas semua Raperda yang telah disampaikan oleh Pj. Bupati Bogor.


"Saya menekankan pentingnya penyelesaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor tahun 2025-2045 (RPJPD), karena harus diselesaikan pada pekan ke-4 bulan Agustus 2024. Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Bogor dapat serius dalam melakukan pembahasan untuk menyelesaikan Perda RPJPD sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan" Jelasnya.


Selain Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor tahun 2025-2045. Hal ini sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.


Sedangkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata bertujuan untuk menyesuaikan bentuk badan hukum dengan peraturan terbaru. Diharapkan akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah.


Adapun penyesuaian bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman dan PT. Sayaga Wisata diselaraskan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


Hal ini telah beberapa kali diubah sebagaimana yang terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.


Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan meningkatkan perekonomian daerah. 


Semoga DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat sama-sama bekerja untuk mengembangkan daerah.

Tag Terpopuler