Sterilnews.com - Pada Senin (22/04), Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya". Namun, tiga hakim konstitusi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Saldi Isra, salah satu hakim MK, berpendapat bahwa sebuah pemilihan yang adil dan jujur memiliki aturan yang harus dimaknai sebagai suatu kontestasi yang harus dimulai dan berada pada titik awal dengan level yang sama.
Hal ini tentunya memberi pengaruh pada aspek kesetaraan hak antara warga negara dalam mencoblos dan menentukan pilihan pada Pemilihan Presiden.
Lebih lanjut, Saldi mengemukakan bahwa jujur dan adil tidak hanya berhenti pada batas keadilan prosedural.
Asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 hendaknya bisa terhimpun dalam keadilan substantif.
"Asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir bilamana hanya sebatas keadilan prosedural," katanya.
Dalam pernyataan dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengklaim bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah.
Putusan ini tentu menjadi sorotan banyak orang di Indonesia. Pemilu di Indonesia belakangan ini selalu memicu banyak polemik dari berbagai pihak, sehingga membangkitkan keraguan dari sebagian masyarakat tentang kredibilitas pemilu di negara ini.
Namun, putusan dari Mahkamah Konstitusi, meskipun tidak sempurna, masih merupakan suatu bentuk kepastian hukum tertinggi di Indonesia dalam memutuskan hasil akhir dari Pemilihan Presiden.
Ini juga menunjukkan bahwa dalam negara demokratis seperti Indonesia, kekuasaan tidak bisa dikuasai sendiri oleh suatu pihak di atas pihak yang lain.
Oleh karena itu, di era saat ini, kita selaku masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya hak-hak konstitusional dan tata cara dalam demokrasi.
Semua pemilih harus diberi kesempatan yang sama untuk memberikan suaranya dalam sebuah pemilu, dan pemilu harus dianggap sebagai upaya pembangunan demokrasi bangsa Indonesia yang lebih baik.
Onigiri, seorang pengamat politik, mengatakan bahwa "Semua pihak harus menerima hasil keputusan MK dan harus menerima bahwa pemilu yang sah dalam kekuatan hukum adalah keputusan akhir".
Kita harus menjadi warga masyarakat yang sadar dan bertanggung jawab serta menunjukkan tindakan yang positif dalam membangun Indonesia yang lebih baik.