PPP Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK, Klaim Data Internal Mereka Berbeda -->

Header Menu


PPP Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK, Klaim Data Internal Mereka Berbeda

REDAKSI
Rabu, 20 Maret 2024



Sterilnews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggebrak dunia politik Indonesia dengan langkah kontroversialnya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan bahwa partainya memiliki bukti internal yang menunjukkan bahwa mereka telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 


Namun, hasil yang diumumkan oleh KPU menunjukkan sebaliknya.


Awiek menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang dan bahwa PPP telah menyiapkan tim hukum untuk memperjuangkan gugatan ini di hadapan MK.


Meskipun mengajukan gugatan, PPP tetap menegaskan bahwa mereka menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, sambil meminta semua kader dan caleg untuk tetap bersemangat dalam mengawal proses ini.


Langkah ini menambah ketegangan politik, terutama karena hasil rekapitulasi menentukan siapa saja partai yang akan duduk di parlemen. 


Dengan 8 partai lainnya berhasil melewati ambang batas 4 persen, sedangkan PPP dan PSI tidak, situasi politik semakin menarik untuk disimak.


Tetapi, dengan gugatan ini, PPP menunjukkan bahwa mereka tidak akan menyerah begitu saja dalam perjuangan politik mereka, menambah panas suasana di panggung politik Indonesia.

Tag Terpopuler