Sterilnews.com - Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Cibinong, pada hari Selasa (19/3/2024), menjadi momentum penting dalam pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
Perda ini merupakan hasil revisi dari regulasi sebelumnya, yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah yang dinamis serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyoroti beberapa aspek strategis dalam revisi RTRW, termasuk pertimbangan sosial, ekonomi, lingkungan, serta pemetaan risiko bencana.
"RTRW ini menjadi instrumen utama dalam pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor, mengingat peran strategisnya sebagai penyangga ibu kota."Jelasnya
Hal ini juga mencerminkan pentingnya konsistensi dengan arahan kebijakan nasional dan koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya.
Diharapkan, Perda RTRW yang telah disahkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bogor, menciptakan wilayah yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat.