Berita Viral: DPR RI Setujui RUU untuk 26 Kabupaten/Kota, Tambah Daftar Entitas Pemerintahan! -->

Header Menu


Berita Viral: DPR RI Setujui RUU untuk 26 Kabupaten/Kota, Tambah Daftar Entitas Pemerintahan!

Nia
Jumat, 29 Maret 2024




Steril News - Dalam sebuah keputusan yang menggemparkan di Gedung Parlemen, Jakarta, hari Kamis ini, DPR RI secara bulat menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang baru yang mengubah wajah administratif Indonesia.


Dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses tersebut, keputusan ini memberikan lampu hijau untuk mengubah status 26 entitas daerah menjadi kabupaten atau kota baru, termasuk beberapa wilayah yang sudah lama dinanti-nantikan perubahan statusnya.


"Dalam Rapat Paripurna hari ini, kami telah menyetujui untuk mengajukan 26 RUU baru yang mencakup perubahan status wilayah administratif," kata Dasco dengan penuh keyakinan.


Keputusan tersebut ditanggapi dengan antusias oleh semua fraksi yang hadir, menyatakan persetujuan tanpa cela.


Sebelum keputusan akhir dibuat, perwakilan dari sembilan fraksi diminta untuk memberikan pandangan tertulis mereka tentang setiap RUU yang diajukan, memastikan bahwa semua pendapat diakomodasi dengan baik.


Daftar perubahan tersebut mencakup wilayah yang tersebar di beberapa provinsi, dari Pulau Sumatera hingga Kepulauan Riau, dengan tujuan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat setempat.


Puan Maharani, Ketua DPR RI, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari semua anggota DPR RI, menegaskan bahwa proses ini adalah hasil dari representasi semua fraksi.


Dari catatan resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna ini dihadiri oleh mayoritas anggota dewan, baik secara langsung maupun melalui izin yang diberikan.


Dengan keputusan ini, Indonesia siap menyambut era baru dengan tambahan entitas pemerintahan yang diharapkan akan memperkuat administrasi dan pelayanan publik di seluruh negeri.

Tag Terpopuler