Sterilnews.com - Saya menyadari bahwa ada beberapa kata yang tidak ada dalam kamus saya, namun saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda sebaik mungkin. Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia:
Tiga anak kecil (bocil) terlihat dalam rekaman kamera sedang melempari kereta rel listrik (KRL) yang sedang melintas di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi sedang menyelidiki kejadian tersebut.
Polisi meminta keterangan dari anak-anak tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fakta atau perincian kasus tersebut dan melibatkan orang tua dari anak-anak tersebut.
"Terjadi Pelemparan batu yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur oleh karena itu mereka didampingi orang tuanya saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Depok," demikian keterangan yang diberikan oleh Polres Metro Depok melalui akun Instagram mereka, @polresmetrodepok, seperti yang dilaporkan oleh detikcom pada hari Senin (10/7/2023).
Dalam foto yang diunggah oleh Polres Metro Depok, terlihat petugas satuan keamanan (satpam) mendatangi rumah anak-anak yang diduga melakukan pelemparan terhadap KRL. Di rumah tersebut terlihat seorang pria yang diduga sebagai orang tua dari anak-anak pelaku pelemparan terhadap KRL.
Akibat pelemparan tersebut, dilaporkan ada kaca KRL yang pecah. Namun, tidak ada laporan adanya korban akibat pelemparan terhadap KRL dengan nomor KA 1290 tujuan Jakarta-Bogor tersebut.
"Kaca jendela depan pecah urytannya ke 3 dari depan ," Jelas Polres Metro Depok.
KCI Menyesalkan Aksi Pelemparan terhadap KRL
Tiga anak kecil alias 'bocah cilik' terlihat dalam rekaman kamera sedang melempari KRL yang sedang melintas di Kota Depok. KAI Commuter berencana untuk melaporkan mereka ke pihak kepolisian.
"Kami memohon kepada warga di sekitar rel untuk tidak melakukan pelemparan karena sangat membahayakan. Kami tidak segan-segan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang," kata Leza Arlan selaku External Relations and Corporate Image Care Manager KAI Commuter, kepada detikcom pada hari Senin (10/7/2023).
Leza mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Namun, KAI Commuter perlu mengumpulkan informasi lebih lanjut terlebih dahulu. Kejadian tersebut terjadi di persinyalan masuk Stasiun Depok Baru. Akibat pelemparan batu tersebut, kaca gerbong kereta mengalami kerusakan. Beruntungnya, tidak ada korban luka.
KAI Commuter sangat menyesalkan vandalisme tersebut. Perilaku seperti itu dapat mengganggu kelancaran perjalanan Commuter Line, merusak fasilitas, dan mengancam keselamatan penumpang di dalam gerbong.
" Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang untuk menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian itulah Larangan pelemparan terhadap kereta api," ujar Leza.