Sterilnews,com - Rapat paripurna antara DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diadakan di Ruang Rapat Paripurna. Salah satu agenda rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi mengenai laporan keuangan Pemkab Bogor yang mendapatkan predikat "Wajar dengan Pengecualian" (WDP) dari BPK RI.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baihaqi, menyampaikan rekomendasi tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka telah membentuk panitia khusus untuk membahas masalah tersebut.
"Menurut hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2022 dengan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Rangkaian pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus," ujar Irvan dalam sidang paripurna, pada hari Selasa (1/7/2023).
Rekomendasi yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor melibatkan berbagai dinas terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BPBD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Irvan juga menyampaikan bahwa panitia khusus telah mengadakan rapat selama lima hari untuk membahas hasil pemeriksaan dari BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor. Setelah rapat pembahasan, catatan dan rekomendasi telah disampaikan kepada masing-masing dinas terkait.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor untuk berdiskusi dan mengambil langkah-langkah yang tepat terkait rekomendasi tersebut. Rapat ini juga menjadi wadah untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Dengan adanya catatan dan rekomendasi tersebut, diharapkan Pemkab Bogor dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting agar penggunaan anggaran publik dapat lebih efisien, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna antara DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor ini merupakan salah satu mekanisme yang dilakukan dalam sistem demokrasi untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik. Melalui rapat ini, diharapkan dapat terjalin sinergi antara DPRD dan Pemkab Bogor dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Catatan pertama ditujukan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atas temuan pajak hotel yang kurang dibayar sebesar sekitar Rp 308 juta. Catatan kedua ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga mengenai temuan pembangunan gedung olahraga masyarakat di Kecamatan Megamendung sebesar Rp 203 juta.
Selanjutnya, catatan ditujukan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) terkait pembangunan gedung yang diperuntukkan sebagai gudang KPU sebesar Rp 261 juta.
"Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendapatkan catatan terkait realisasi belanja gedung dan bangunan untuk sarana dan prasarana kawasan rest area yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 126 juta, beserta denda keterlambatan minimal sebesar Rp 17,4 juta," ucapnya.
Kemudian, catatan ditujukan kepada BPBD mengenai realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk pekerjaan rumah hunian tetap yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 743 juta. Selanjutnya, catatan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap mengenai belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 265 juta.
"Kecamatan Citeureup mendapatkan catatan terkait realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 31,1 juta, beserta denda keterlambatan sebesar Rp 131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 31,1