Sterilnews.com - Pada tanggal 29 Juni 2023, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah mengambil alih penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurut Mahfud, Al-Zaytun akan dievaluasi secara administratif.
"Evaluasi administratif akan dilakukan terhadap pondok pesantren ini. Evaluasi tersebut akan melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran, dan faktor lainnya," kata Mahfud kepada wartawan di Semarang.
Mahfud menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar para santri dan murid tidak terganggu. Ia juga menyatakan bahwa Al-Zaytun masih membuka pendaftaran calon santri dan murid.
"Al-Zaytun masih menerima pendaftaran, jadi silakan mendaftar karena pondok pesantren ini merupakan lembaga pendidikan yang harus kita bina," tambahnya.
Mahfud menekankan bahwa pihak yang diduga melanggar hukum terkait Al-Zaytun harus ditindak tegas sesuai dengan informasi dan laporan yang ada di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Mahfud telah menyebutkan adanya aspek hukum pidana yang terkait dengan Al-Zaytun. Ia menjelaskan bahwa penanganan aspek hukum pidana ini akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tanpa ditunda dan akan segera diselesaikan.
"Al-Zaytun memiliki aspek hukum pidana, dan aspek ini akan ditangani oleh Polri tanpa penundaan. Tidak ada satu pun perkara yang akan ditunda. Jika perlu, akan ditindaklanjuti. Jangan biarkan laporan ditumpuk dan menghadapi hambatan yang menghambat proses hukum," tegas Mahfud.