Sterilnews - Seorang pria berusia 42 tahun ditangkap karena diduga terlibat dalam impor replika senjata dan magasin, kata polisi, Rabu (15/3).
Petugas dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) menemukan pengiriman senjata replika yang ditujukan untuk pengiriman di Singapura pada hari Senin setelah mendeteksi anomali dalam gambar pindaian kontainer impor di Pelabuhan Tuas.
Kiriman yang tidak memiliki lisensi tersebut berisi 20 senjata replika dan 54 magasin.
Kasus tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran Peraturan Impor dan Ekspor dan telah dirujuk ke polisi untuk penyelidikan.
Melalui penyelidikan lanjutan, petugas menemukan bahwa kiriman itu dimaksudkan untuk dikirim ke pria berusia 42 tahun itu dan menangkapnya pada hari Senin.
Dua replika senjata juga disita selama penangkapannya, kata polisi.
Seorang wanita berusia 61 tahun juga diduga terlibat dalam operasi tersebut, kata polisi, menambahkan bahwa dia juga diyakini telah membantu mengimpor barang serupa pada kesempatan sebelumnya.
Dua senjata replika lainnya disita dari wanita itu.
Investigasi polisi sedang berlangsung.
Senjata mainan replika adalah barang-barang yang dikendalikan berdasarkan Undang-Undang Regulasi Impor dan Ekspor.
Pelanggar pertama akan didenda hingga S$100.000 atau tiga kali lipat nilai barang terkait pelanggaran yang dilakukan, mana yang lebih besar. Mereka juga dapat dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
"Barang-barang seperti senjata mainan replika dapat dianggap sebagai senjata ofensif tergantung pada keadaan di mana mereka ditemukan," kata polisi.
Sumber : CNA