Bahaya Motor Bisa Bodong Jika Tak Lakukan ini -->

Header Menu


Bahaya Motor Bisa Bodong Jika Tak Lakukan ini

REDAKSI
Selasa, 03 Januari 2023


Steril News- Polisi menjelaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sudah lima tahun tidak berlaku dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dibekukan pada 2023.

Oleh karena itu, kendaraan akan dicuri karena datanya dihapus dan tidak dapat didaftarkan ulang

Kebijakan ini termaktub dalam ayat 2 dan 3 Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur bahwa apabila STNK telah habis masa berlakunya selama dua tahun dan pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, maka STNK dapat dibatalkan.

Kemudian dijelaskan pada pasal 3 bahwa data kendaraan yang dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tambahnya.

Sementara itu, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Semetara itu, peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Tag Terpopuler