Steril News - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini sedang merekrut anggota Seksi Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesi.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan No.: 1/KI-DED/POKJAIDRIP-D2/11/2022
Sesuai surat tersebut. Mengutip dari surat yang sama, di bawah ini adalah informasi mengenai lowongan yang sedang dibuka di BNPB.
Untuk informasi lebih lanjut, jika Anda berminat mendaftar,
Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan ke pokjapencegahan@bnpb.co.id 2022 sesuai batas waktu pendaftaran.
Untuk melihat pengumuman tahap seleksi, kunjungi www.bnpb.go.id. Ingat, proses ini gratis.
Adapun Syaratnya Sebagai Berikut
1.Warga Negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berkelakuan baik
4. Usia serendah-rendahnya 45 tahun dan maksimal 65 tahun
5. Pendidikan minimal Magister (S2)
6. Memiliki wawasan kebangsaan
7. Memiliki integritas tinggi
8. Mampu berbahasa Inggris
9. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana paling singkat 10 tahun
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang suda mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal penjara 5 tahun atau lebih
11. Nonpartisan partai politik.
Dokumen yang Diperlukan:
1. Pasfoto terbaru
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor
3. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan dibubuhi materai Rp 10.000
4. Formulir pendaftaran anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional (dapat diunduh diwww.bnpb.go.id)
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup sesuai disertai pengalaman terkait penanggulangan bencana paling singkat 10 tahun (dapat diunduh diwww.bnpb.go.id)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru
7. Ijazah yang dipersyaratkan
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Psikotropika dari Rumah Sakit Pemerintah (dilampirkan hasil laboratorium)
10. Surat pernyataan nonpartisan partai politik (dapat diunduh diwww.bnpb.go.id)
11. Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500 atau Sertifikat lainnya yang setara dari lembaga berwenang.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Tahap I: Pengumuman
2. Tahap II: Seleksi Administrasi
3. Tahap III: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
4. Tahap IV: Pembuatan Makalah dan Wawancara oleh Panitia Seleksi
5. Tahap V: Pengumuman Hasil Seleksi
Sumber : BNPB
Editor : Nhd