Wajib Tahu ini Perbedaan Pelat Nomor Putih dan Hijau -->

Header Menu


Wajib Tahu ini Perbedaan Pelat Nomor Putih dan Hijau

REDAKSI
Selasa, 25 Oktober 2022


Steril News , Seiring berjalannya waktu pemerintah mengeluarkan berbagai macam program dan aturan diantaranya saat ini mengeluarkan  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa yang di sebut Plat Nomor  berwarna putih dan hijau.

Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA. Pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini dilakukan secara nasional.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.

Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE. 


Baca Juga : Kesbangpol kab.bogor gelar pelatihan cyber crime

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Warna Putih Belum Lama Meluncur, Kini Muncul Lagi Pelat Nomor Warna Hijau, Buat Apa Fungsinya?


Seperti kita tahu, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai direalisasikan, tapi sekarang kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.


Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.


“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

 "Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut.




Redaksi


Tag Terpopuler